1450 Jemaah Haji Reguler Mengundurkan Diri, Visa Haji Resmi Ditutup
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief memastikan Pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pembuatan visa jemaah haji. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, baik reguler, haji khusus, mujamalah dan lainnya.
Proses Pemvisaan Sudah Tutup Per 26 Mei 2025,
“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” tegas Hilman Letief di Jeddah, Jumat 30 Mei 2025 dinihari waktu Indonesia.
“Penutupan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, termasuk haji reguler dan haji khusus,” sambungnya.
Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Menurut Hilman, untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa bagi 204.770 jemaah.
“Jadi meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770. Ini karena ada jemaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan,” paparnya.
“Jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jemaah reguler,” lanjutnya.
Penyiapan Visa Berkejar-kejaran dengan Batal Ganti Rugi it
Dijelaskan Hilman, sampai dengan penutupan, pihaknya dalam penyiapan visa berkejar-kejaran dengan proses batal ganti. Setiap ada jemaah yang sudah terbit visanya namun membatalkan keberangkatan, segera diproses penggantinya.
Hal ini terus dilakukan sampai pada titik di mana tidak dimungkinkan lagi dilakukan proses penggantian. Karena saat ini sudah ditutup, berarti peluang pengurusan visa bagi pengganti jemaah yang batal berangkat juga sudah tidak memungkinkan.
“Saat pemvisaan ditutup, ada 203.279 visa jemaah yang sudah terbit dan siap berangkat, termasuk di dalamnya batal ganti,” sebut Hilman.
“Saat ditutup, masih ada 41 visa yang masih dalam proses pemvisaan. Ini artinya sudah tidak memungkinkan dilanjutkan prosesnya,” sambungnya.
Hilman berharap, jemaah yang sudah tervisa bisa berangkat ke Tanah Suci. Artinya, tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jemaah haji reguler pada 31 Mei 2025.
“Sehingga kuota haji tahun ini terserap maksimal, per hari ini tersisa 41 visa,” tegasnya.
Bagaimana dengan haji khusus? Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan bahwa ada 17.680 kuota bagi jemaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 Visa yang sudah tercetak.
Dijelaskan Hilman, proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj. Ada enam pemegang user id, yaitu: PT. Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Mega Citra Intinamandiri.
Furoda Bukan Wewenang Keenag
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar sebelumnya menegaskan visa haji reguler yang diajukan Kementerian Agama RI sudah selesai semua. Artinya tidak ada CJH reguler yang gagal berangkat karena terkendala visa. "Saya sudah menerima laporan visa untuk CJH Indonesia Alhamdulilah sudah beres, tidak ada jemaah yang gagal berangkat karena terkendala oleh visa,"
Menteri Agama sebelumnya juga menjelaskan bahwa haji furoda bukan tanggung jawab pemerintah Indonesia. Haji furoda merupakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi, dengan melibatkan biro perjalanan bukan dengan Kementerian Agama.
"Kalau faktanya Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda untuk jemaah dari Indonesia, kami hanya bisa bilang prihatin, sudah membayar tatusan juta rupiah tidak bisa berangkat," kata Menteri Agama.